PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Hal yang wajib diketahui adalah soal kewajiban membuat laporan keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”).
Laporan keuangan disampaikan kepada Menkumham dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, yaitu periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Yang dimuat dalam format isian penyampaian laporan keuangan tersebut adalah mencakup:
1. Laporan posisi keuangan
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
Sebagai tambahan informasi, laporan keuangan tersebut digunakan sebagai data base profil PT perorangan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria PT Perorangan.
PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenai saksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penghentian hak akses atas layanan
3. Pencabutan status badan hukum
Jika PT perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik. Lalu, jika PT perorangan tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik. Kemudian jika PT Perorangan masih tak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan, Menteri menghentikan hak akses PT atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
Apabila PT perorangan tidak juga memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri akan mencabut status badan hukum PT perorangan, dan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum PT perorangan serta mengumumkan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Jadi, jangan sampai lupa membuat dan menyampaikan laporan keuangan untuk PT perorangan ya!