bedanya pt pma dan pmdn

Penanaman Modal Asing (PMA) di negara-negara yang sedang berkembang termasuk di Indonesia adalah diperuntukan bagi pengembangan usaha dan menggali potensi ekonomi menjadi kekuatan riil dengan memanfaatkan potensi-potensi modal, skill atau managerial, dan teknologi yang dibawa serta para investor asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.

Tahukah Anda mengenai apa itu PT PMA dan PMDN? PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing sedangkan PMDN merupakan singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri. Apabila dilihat dari pengertian singkat tersebut, secara eksplisit perbedaan antara keduanya sudah dapat diketahui.

Penjelasan lanjut mengenai PMA dan PMDN sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Apa Itu PMA Dan PMDN?

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

PMDN dapat dilakukan oleh (Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal):

  1. Perseorangan;
  2. Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum;  dan
  3. Badan usaha berbentuk badan hukum

Sedangkan yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Khusus bagi PMA, kegiatan usahanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal).

Perbedaan PMA Dan PMDN

Kegiatan penanaman modal berupa PMA atau PMDN memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu keduanya harus ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain tentunya ada perbedaan di antara keduanya. Perbedaan antara PT PMA dan PMDN adalah :

1. Subjek Penanam Modal

Subjek dalam penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik. Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Adanya Pembatasan Pada Bidang Usaha Tertentu

Namun guna mempermudah investasi di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas – fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan PMA, khususnya terkait keimigrasian dan perizinan tinggal. Adapun fasilitas – fasilitas tersebut berupa:

  • pemberian izin tinggal terbatas selama dua tahun
  • pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut
  • pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  • pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  • pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan

Pemberian izin tinggal terbatas bagi PMA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Pembatasan Sektor Investasi

Pada dasarnya semua jenis bidang atau jenis usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Namun terdapat pengecualian bidang usaha bagi PMA yang mana dapat dilihat pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Terdapat bidang usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu :

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam
  5. industri pembuatan senjata kimia
  6. industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon

Sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang dang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) terdapat 4 bidang usaha terbuka, diantaranya:

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan koperasi dan UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan 
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b, dan c

4. Kewajiban Ketenagakerjaan Dan Alih Teknologi

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk meningkatkan kemampuan dari yang bersangkutan. Peningkatan kemampuan tersebut nanti akan berguna bagi diri karyawan dan perusahaan itu sendiri. Hanya saja terdapat kewajiban khusus bagi PMA.

PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja.

Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Itulah pemaparan singkat terkait dengan PMDN dan PPMA. Terkait dengan persamaan dan perbedaannya sesuai dengan yang dijelaskan pada undang-undang.

Secara umum bisa disimpulkan bahwa perbedaan keduanya adalah terlihat pada subjek, objek, dan fasilitas yang bisa dinikmati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun memiliki perbedaan, namun keberadaan keduanya sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait badan usaha? Anda ingin membuat badan usaha? Atau membuat laporan keuangan perusahaan?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan?

Segera hubungi kami melalui E-Mail di informasi@colegality.id, atau telefon ke 0817-7096-4810, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Fatmawati Rukan Golden, Blok G-34, No.15, Cilandak, Gandaria, Jakarta Selatan. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Colegality.ID selalu siap membantu Anda!

Tinggalkan Balasan