Dalam aturan tentang pendirian perusahaan, modal juga akan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.
Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan. Jadi, Modal Disetor adalah modal yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perusahaan maka nilai tersebut menjadi milik perusahaan dan tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal. Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan.
Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.
Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.
Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Greetings! Very helpful advice in this particular article!
It’s the little changes that make the most significant changes.
Thanks for sharing!
I absolutely love your blog and find nearly all of
your post’s to be just what I’m looking for.
Would you offer guest writers to write content available for
you? I wouldn’t mind creating a post or elaborating on some of the subjects you write about
here. Again, awesome site!