Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Yayasan juga dapat dibentuk oleh badan hukum, wna, ataupun melalui wasiat. Untuk mendirikan yayasan, hal pertama yang harus dilakukan oleh pendiri adalah melakukan pemesanan nama yayasan di Ditjen AHU melalui laman DITJEN AHU ONLINE – Yayasan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan nama yayasan yang sudah terdaftar dan menghindari gugatan dari pihak ketiga. Jika sudah mendapat persetujuan dari menteri, maka bukti pesan nama dapat diberikan kepada notaris untuk melanjutkan proses pendirian yayasan.
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Anggaran dasar yayasan yang dimaksud sekurang-kurangnya harus memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. Jangka waktu pendirian;
d. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. Penggabungan dan pembubaran Yayasan;
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran
Yayasan akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Dikutip dari website Ditjen AHU, terdapat dokumen yang harus dimiliki untuk mengajukan permohonan mendirikan yayasan, diantaranya :
1. Salinan akta pendirian yayasan.
2. Fotokopi NPWP yayasan.
3. Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan.
4. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
5. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
6. Surat Pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal.
Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal diperlukan pertimbangan dari instansi terkait, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Apabila dalam jangka waktu 14 hari, permintaan pertimbangan tidak diterima maka pengesahan diberikan atau ditolak akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.
Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut. Apabila permohonan diterima, maka akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan.
Klik Hubungi kami untuk terhubung langsung dengan admin Colegality.ID! Selamat berbisnis!