Izin Usaha Dagang adalah sebuah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi serta menerbitkan izin – izin usaha di bidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha pada umumnya menjadi dokumen penting yang harus dimiliki sebuah badan usaha.

Surat Izin Usaha Dagang sangatlah penting sebagai persyaratan mendirikan usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum negara, dengan memiliki surat izin usaha berarti pelaku usaha tersebut memiliki perlindungan hukum yang aman dan sah.

Dokumen Pendirian Usaha Dagang (UD)

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*.
  2. Surat Domisili (SKTU).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Nomer Induk Berusaha (NIB)

Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah ada.
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab.
  4. Salinan Kepemilikan Tanah (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
  5. Salinan surat sewa jika status tempat usaha sewa.

Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)

  1. Mudah dijalankan.
    Karena Pemilik usaha adalah individual maka segala apapun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik.
  2. Memiliki kekuasaan.
    Seluruh hasil penjualan dan keuntungan akan menjadi milik pribadi atau pemilik UD tersebut. Hal ini menambah keuntungan bagi pemilik karena tidak perlu memikirkan pembagian hasil penjualan atau keuntungan.

Selain Keuntungan, Usaha Dagang (UD) juga mempunyai keterbatasan meskipun memiliki kemudahan, dimiliki sendiri, serta kekuasaan pada bagian dalamnya. Segala kepentingan dan urusan keuangan ditanggung seutuhnya oleh si pemilik termasuk juga dengan menjadikan harta pribadinya sebagai jaminan dalam hutang – hutang perusahaan.

Urus Perizinan Bersama Colegality ID

Setelah mengetahui apa itu UD (Usaha Dagang) dan hal-hal yang penting dari UD, Apakah Anda siap mendirikan perusahaan? Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pendirian UD sekaligus perizinannya anda bisa menghubungi kami di www.colegality.id . Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memulai bisnis di Indonesia adalah legalitas dan perizinan. Saat ini pemerintah mewajibkan bagi seluruh pelaku usaha baik mikro hingga makro untuk memiliki izin resmi. Izin Usaha juga dapat membantu anda mencakup pemasaran produk yang lebih luas hingga ke seluruh indonesia dan memudahkan usaha anda masuk dalam database pemerintah.