PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
-
Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
-
Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
-
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
-
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
-
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
-
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
-
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
-
Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
-
Stempel Perusahaan
*Note :
– Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mensyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
– NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
– Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
– Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
-
Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
-
Nama Perusahaan
-
Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
-
Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
-
Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang KomisarisPemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum IndonesiaAkta Notaris yang berbahasa Indonesia
*Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas :
1. Pengecekan Nama
2. Pembuatan Draft Akta
3. Tanda Tangan Akta
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
5. Pengajuan NPWP Perusahaan dan SKT Pajak
6. Pembuatan NIB
7. Pembuatan Izin Lokasi
8. Pengajuan Izin Usaha
9. Pengajuan BPJS Tenaga Kerja