Pengertian PT

PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, untuk menjalankan suatu usaha dengan menyerahkan modal dari masing-masing orang untuk dijadikan modal dasar usaha / modal dasar perusahaan. Disebut Badan Hukum karena PT dibentuk atas dasar hukum dan dilindungi oleh hukum.

Kategori Modal Pendirian Perseoran Terbatas :

|  SIUP Kecil –  Modal Rp. 51 jt s/d 500 jt
|  SIUP Sedang – Modal Rp. 501 jt s/d 10 Milyar
|  SIUP Besar – Modal > Rp. 10 Milyar

| Kelengkapan dokumen persyaratan :

  1. KTP dan NPWP semua pendiri/pemegang saham
  2. Nomor hp dan email semua pendiri
  3. Isi formulir pendirian perusahaan (formulir disediakan dari pihak kami)
  4. Dokumen domisili perusahaan:
    – Sertifikat (jika milik sendiri), Kontrak sewa-menyewa (jika sewa)
Keuntungan Mendirikan PT :

Apabila anda ingin membuka usaha, sebaiknya usaha tersebut anda buka dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), karena dengan membentuk / mendirikan PT, ada keuntungan-keuntungan yang akan anda dapatkan, antara lain:

1. Lebih flexible dalam menjalankan kegiatan usaha / bisnis
2. Dapat mengikuti tender-tender di lingkungan swasta atau pemerintah
3. Harta / Kekayaan pribadi aman, tidak terkena resiko bila Perusahaan mengalami kerugian.
4. Tidak harus dengan Warga Negara Indonesia, tapi juga bisa dengan Warga Negara Asing.
5. Usaha anda dilindungi undang-undang
6. Disahkan / diakui oleh Pemerintah
7. Lebih Profesional

Jasa Pendirian PT, Pendirian CV, Perubahan Akta, Pajak, Virtual Office, Perubahan Akta Jakarta Selatan Murah

Kami menawarkan harga yang wajar dan terjangkau

Apa saja dokumen yang didapatkan?

1. Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. NPWP & SKT Pajak
4. NIB
5. Izin Usaha
6. Izin Lokasi
7. Bukti tanda daftar BPJS Tenaga Kerja

Jasa Legalitas Perusahaan, PAJAK, VIRTUAL OFFICE, PENDIRIAN PT, PENDIRIAN CV, PENDIRIAN FIRMA, PENDIRIAN YAYASAN, PENDIRIAN USAHA DAGANG, PERUBAHAN AKTA, JAKARTA SELATAN, COLEGALITY.ID, MURAH TERPERCAYA

Apa saja dokumen yang didapatkan?

1. Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. NPWP & SKT Pajak
4. NIB
5. Izin Usaha
6. Izin Lokasi
7. Bukti tanda daftar BPJS Tenaga Kerja
8. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jasa Legalitas Perusahaan, PAJAK, VIRTUAL OFFICE, PENDIRIAN PT, PENDIRIAN CV, PENDIRIAN FIRMA, PENDIRIAN YAYASAN, PENDIRIAN USAHA DAGANG, PERUBAHAN AKTA, JAKARTA SELATAN, COLEGALITY.ID, MURAH TERPERCAYA

Apa saja dokumen yang didapatkan?

1. Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. NPWP & SKT Pajak
4. NIB
5. Izin Usaha
6. Izin Lokasi
7. Bukti tanda daftar BPJS Tenaga Kerja
8. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
9; Virtual Office 1 Th

Colegality.ID membantu mendirikan PT hanya dalam waktu 7 hari setelah dokumen diterima.
FREE Konsultasi
FREE Document Shipping

Klik tombol dibawah ini untuk terhubung langsung dengan admin kami ya!