JASA PENDIRIAN PT PMA
PT PMA memiliki banyak kesamaan dengan PT PMDN, namun yang membedakannya adalah adanya penanaman modal asing di dalam modal usaha tersebut. PT PMA menjadi pilihan yang bagus bagi anda yang ingin mendirikan sebuah perusahaan dengan seluruh atau sebagian modal asing dalam rangka memperoleh lebih banyak investasi dan keuntungan.
Keunggulan PT PMA (Penanaman Modal Asing):
1. Tambahan/Keseluruhan Modal dari investor asing;
2. Adanya keringanan segala urusan pajak oleh Negara;
3. Pembebasan serta keringanan bea barang baku impor;
4. Kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha
Syarat Pendirian PT PMA
Dokumen Pendirian PT PMA 1. Scan/Fotocopy KTP (WNI) para Pendiri; 2. Passport/KITAS (WNA) para Pendiri; 3. Scan/Fotocopy NPWP para Pendiri (WNI); 4. Pas Foto Direktur Perusahaan 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang merah (masing-masing 4 lembar); 5. PBB dan STTS tahun terakhir sesuai domisili perusahaan; 6. Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha; 7. Surat Keterangan Domisili; 8. Foto kantor lengkap luar dalam; | Dokumen Tambahan Pendirian PT PMA 1. Sertifikat Tanah/SGHB; 2. IMB; 3. Surat Keterangan Kedudukan dan Alamat Perusahaan; 5. Surat Kuasa; 6. Slip Bukti Setor Modal; 7. Surat Keterangan Zonasi. 8. Surat Pernyataan Permodalan. |
Dokumen yang didapat :
1. Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. NPWP & SKT Pajak
4. NIB
5. Izin Usaha
6. Izin Lokasi
7. Bukti tanda daftar BPJS Tenaga Kerja
CATATAN :
- Pendiri PT PMA minimal terdiri dari dua orang pemegang saham;
- Struktur Pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
- Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum melakukan Perjanjian Nikah harus memasukan satu orang sebagai pihak ketiga;
- Minimal modal investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), modal yang di setorkan minimal 25% dari keseluruhan nilai modal investasi.
- Untuk sektor usaha industri, harus melampirkan diagram alur produksi (flow chart) yang dilengkapi dengan penjelasan rinci dan penjelasan tentang proses produksi dari bahan baku (kebutuhan bahan baku) untuk produk akhir (barang jadi);
- Untuk sektor bisnis jasa, harus melampirkan deskripsi kegiatan dan jasa yang dihasilkan produk yang akan dilakukan;
- Jika pemohon adalah badan hukum (lokal maupun asing), diwajibkan melampirkan Anggaran Dasar serta perubahannya;
- Pendirian PT PMA diwajibkan untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.