Apa Itu Pendirian CV
Jika Anda memiliki bisnis, akan lebih menguntungkan apabila memiliki badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis terdiri dari PT dan CV.
Pada dasarnya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Selain itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengelola atau Persero.
Sedangkan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Mendirikan CV
Jika Anda sedang bersiap-siap dalam mendirikan CV, berikut adalah persyaratan-persyaratan untuk mendirikan CV:
- KTP dan NPWP semua pendiri/pemegang saham
- Nomor hp dan email semua pendiri
- Isi formulir pendirian perusahaan (Download Form Pendirian dibawah ini)
- Dokumen domisili perusahaan:
– Sertifikat (jika milik sendiri), Kontrak sewa-menyewa (jika sewa)
Benefit Pendirian CV
1. Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, CV merupakan salah satu alternatif karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif
2. CV lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat
3. Sekutu komplementer sebagai pengurus yang memiliki keahlian di bidangnya sehingga management dan kepengurusan lebih baik.
4. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang ditempatkan jika perusahaan mengalami kerugian.
–Kami menawarkan harga yang wajar dan terjangkau
Dokumen Yang Didapat dalam Pendirian CV :
1. Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. NPWP & SKT Pajak
4. NIB
5. Izin Usaha
6. Izin Lokasi
7. Bukti tanda daftar BPJS Tenaga Kerja
Colegality.ID membantu mendirikan PT hanya dalam waktu 7 hari setelah dokumen diterima.
FREE Konsultasi
FREE Document Shipping
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung langsung dengan admin kami ya!