Sejalan terus meningkatnya jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM, jumlah permintaan atas layanan untuk pendirian badan usaha pun ikut meningkat pula. Banyak dari para pelaku usaha terutama yang baru pertama kali menjalankan bisnis atau usahanya memilih untuk mendirikan suatu badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV).
Namun demikian, ada pula pelaku usaha yang belum berani membuat PT dengan berbagai alasan. Berdasarkan survey yang dilakukan, hal tersebut disebabkan terutama karena kurangnya pengetahuan para pelaku usaha mengenai syarat-syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk mendirikan suatu PT. Artikel ini dibuat untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering menjadi kendala bagi para pelaku usaha dalam membuat PT.
1. PT hanya bisa dibuat jika memiliki usaha yang besar
Mungkin banyak di antara kita yang berpikir bahwa mendirikan PT adalah hanya untuk usaha yang besar-besar saja. Memiliki karyawan banyak, modal yang besar, atau omset yang besar. Faktanya pendirian PT tidak ada hubungannya dengan hal-hal tersebut.
Mendirikan suatu badan usaha berbadan hukum seperti PT nyatanya bisa dilakukan siapa saja. Bahkan anda bisa mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya mengenai pembatasan tanggung jawab bila perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa melakukan kewajibannya sampai pada tingkat kepercayaan klien atau rekanan pada perusahaan anda yang bisa saja lebih baik jika usaha anda berbentuk PT.
Modal PT juga tidaklah harus besar. Secara hukum, modal dasar PT minimal adalah 50 juta rupiah. Akan tetapi, hanya 25% nya saja yang wajib disetorkan.
2. Mendirikan PT membutuhkan biaya yang mahal
Alasan kedua mengapa orang masih ragu membuat PT untuk usahanya adalah adanya anggapan bahwa membuat PT itu akan memakan biaya yang besar. Saat ini banyak sekali penyedia layanan pendirian badan usaha yang bisa kita temukan melalui internet dan biaya jasa mereka pun beragam.
Beberapa di antaranya mematok harga yang cukup tinggi untuk mendirikan suatu PT. Biayanya penyedia layanan ini akan mengatakan bahwa proses pendirian PT itu sulit dan butuh keahlian khusus. Anda tidak mungkin bisa mendirikan PT dengan mudah tanpa bantuan mereka. Apa iya?
Ada pula beberapa penyedia jasa lainnya yang menggadang-gadang biaya yang sangat rendah. Eits, kalian perlu jeli terlebih dahulu! Dokumen apa saja yang akan kalian dapatkan dengan biaya rendah tersebut? Apa sudah termasuk izin-izin yang anda perlukan?
Legalika hadir untuk memberikan layanan profesional kepada setiap klien dengan biaya yang transparan dan wajar. Kami memberitahukan kepada semua klien kami proses dari awal hingga akhir sampai dengan seluruh biaya yang harus anda keluarkan. No hidden fee!
Biaya mendirikan PT di Legalika lengkap dengan seluruh perizinan yang diperlukan untuk memulai usaha hanyalah Rp 6 juta (enam juta rupiah). Itu sudah termasuk dengan biaya notaris dan biaya-biaya lainnya.
3. Persyaratan mendirikan PT sulit dan berbelit-belit
Tahukah anda bahwa membuat PT sangatlah mudah? Jika anda mendirikan PT di Legalika, persyaratan dokumen yang perlu anda siapkan hanyalah KTP dan NPWP dari para pendiri yang minimal terdapat 2 orang.
Untuk persyaratan teknis, anda hanya perlu memastikan bahwa modal PT sudah memenuhi persyaratan minimal yang sudah disebutkan di atas dan PT anda memiliki alamat domisilinya. Sisanya biarkan kami yang bekerja untuk anda.
4. Mendirikan PT membutuhkan waktu yang lama
Satu lagi yang biasanya menjadi alasan orang enggan mendirikan PT nya adalah proses pendirian PT membutuhkan waktu yang lama. Jika anda sudah pernah membuat PT atau sudah bertanya pada penyedia jasa lain, biasanya pendirian PT bisa dilakukan dalam jangka waktu 2 minggu sampai dengan 1 bulan. Akan tetapi di Legalika, Anda bisa membuat PT hanya dalam waktu 4-5 hari saja!
Kecepatan dalam penyelesaian pekerjaan adalah komitmen kami kepada anda. Tim dalam Legalika terdiri dari profesional yang telah berpengalaman dan responsif sehingga anda tidak perlu ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kami untuk pendirian PT anda.
Demikianlah beberapa mitos dan fakta dalam pembuatan PT. Kami berharap sekarang anda telah mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam membuat suatu PT dan artikel ini dapat menjawab segala keragu-raguan yang selama ini anda alami.