colegality jasa legalitas pendirian perusahaan

Apa Bedanya Copyright ©, Trademark ™ dan Registered Trademark ®?

Beberapa dari Anda tentu sudah ada yang menanyakan tentang perbedaan dari ketiga isitilah diatas. Berikut ini adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut:

  • Trademark atau merk dagang adalah simbol atau tanda yang erat hubungannya dengan suatu merk dagang perusahaan. Tanda dan simbol tersebut adalah ciri khas suatu brand perusahaan. Tujuan dibuatnya simbol ini adalah agar para konsumen dan masyarakat bisa mengindentifikasi merk  dan produk yang sudah produksi.
  • Bentuk perbedaan antar Trademark dan Registered Trademark terlihat dari adanya simbol yang digunakan. Untuk yang sudah di daftarkan pada kantor HKI, maka mereka bisa menggunakan simbol ®, sementara untuk mereka yang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah habis, maka mereka bisa menggunakan simbol ™ untuk tujuan branding atau untuk mendapatkan suatu hak eksklusivitas atas brand dan produk yang mereka produksi.
  • Perbedaan Hak cipta Copyright © , Trademark ™ dan registered Trademark ® terdapat pada unsur-unsur haknya. Hak cipta atau Copyright © tidak mempunyai batasan dan juga bisa diregistrasikan oleh individu, organisasi, firma, yayasan hingga perusahaan. Sebaliknya, Trademark™ dan Registered Trademark ® pada umumnya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki ijin hak usaha secara sah.

Dalam hal benefit, apabila ada perusahaan atau organisasi telah menggunakan simbol ®, maka perusahaan atau organisasi tersebut akan mendapatkan beberapa keuntungan lebih banyak, yaitu:

  • Memiliki eksklusivitas penggunaan brand atau produk. Terlebih lagi, kompetitor Anda juga akan mengetahui bahwa brand Anda sudah terdaftar secara resmi.
  • Pada beberapa kasus, lisensi brand bisa dipindahtangankan sesuai perjanjian dengan cara membayar royalti.
  • Mampu meningkatkan kegiatan promosi barang dan produk agar brand bisa semakin ekslusif dan lebih mudah diingat.
  • Memudahkan masyarakat dalam membedakan produk asli dan produk palsu.

Jadi, dari sana kita bisa simpulkan secara sederhana bahwa Trademark ™ dan registered Trademark ® lebih diperuntukan pada hak cipta organisasi ataupun badan perusahaan. Sebaliknya, Copyright akan lebih condong digunakan pada hak kekayaan intelektual personal serta biasa digunakan untuk lebih mematenkan suatu karya atau ide.

Ketiga hal ini akan memudahkan Anda dalam mendapatkan hak ekslusif dimata hukum, sehingga akan memudahkan Anda untuk menunutut seseorang, baik itu dalam segi organisasi atau perusahaan yang memanfaatkan ide, atau karya Anda tanpa izin sebelumnya.

Kesimpulan

Kunci perbedaan daro simbol C TM dan R diatas terdapat pada hak kepemilikan atas karya dan brand. Tingkat legalitasnyapun jelas berbeda.

Contohnya, tingkat kekuatan hukum yang dimiliki atas lambang ™ dan ® berbeda, karena lambang ™ baru akan didaftarkan atau sudah kadaluarsa, sedangkan lambang ® sudah disetujui dan sudah memiliki sertifikat yang sah dimata hukum.

Jika ada pihak lain yang melanggar atau menggunakan hak cipta tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang memproduksi suatu produk yang mengharuskan adanya lisensi, ada baiknya Anda mendaftarkan merek dagang Anda pada badan yang memiliki otoritas tersebut seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghindari masalah hukum ke depannya.

Tinggalkan Balasan