Jasa Legalitas Perusahaan, PAJAK, VIRTUAL OFFICE, PENDIRIAN PT, PENDIRIAN CV, PENDIRIAN FIRMA, PENDIRIAN YAYASAN, PENDIRIAN USAHA DAGANG, PERUBAHAN AKTA, JAKARTA SELATAN, COLEGALITY.ID, MURAH TERPERCAYA

Perseroran terbatas (PT) selalu mengalami perkembangan seiring dengan waktu yang berjalan, maka akan ada perubahan dalam perusahaan tersebut, baik dari permodalan, susunan perngurus perusahaan (Direktur dan Komisaris), pemegangs saham atau bisa juga perusahaan melepas sahamnya ke masyarakat yang sering kita dengar dengan istilah IPO (Initial Public Offering).

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) kita mengenal dengan 3 macam perubahan dalam perusahaan, yaitu :

  1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri
  3. Perubahan Data yang diberitahukan kepada Menteri

Lalu, apa saja perubahan yang dimaksud dalam 3 hal tersebut? Simak dibawah ini!

  1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri
    Perubahan Anggaran Dasar ini memerlukan persetujuan dari Menteri sebagai berikut :
    1. Perubahan Nama PT.
    2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, apabila PT memindahkan kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota dll.
    3.Maksud dan Rujuan serta Kegiatan usaha PT, baik itu penambahan atau pengurangan jenis usaha/KBLI.
    4. Jangan Waktu berdirinya PT, apabila PT ingin merubah jangka waktu dari jangka terbatas menjadi jangka waktu tak terbatas, atau sebaliknya.
    5. Peningkatan Modal Dasar.
    6. Pengurangan Modal Dasar.
    7. Pengurangan Modal Ditempatkaan dan Disetor.
    8. Status Perseroan, yaitu perubahan dari status tertutup menjadi terbuka-Tbk.

  2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri
    Perubahan selain perubahan yang dimaksud dalam angka 1 diatas. Memerlukan pemberitahuan Menteri, sebagai berikut :
    1. Peningkatan Modal Ditempatkan atau Disetor, tanpa perubahan Modal Dasar.
    2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN Fasilitas (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
    3. Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebutkan diatas.

  3. Perubahan Data yang diberitahukan kepada Menteri
    Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 dan 2 diatas, Memerlukan pemberitahuan Menteri, sebagai berikut :
    1. Direksi dan Komisaris.
    2. Peralihan Saham.
    3. Ganti Nama Pemegang saham, dalam hal pemegang saham berganti nama misalnya pemegang saham adalah suatu PT ABC mengganti namanya menjadi PT CBA.
    4. Pengangkatan Kembali, yaitu apabila masa jabatan Direksi atau Komisaris berakgir dan tidak ada perubahan/pergantian terhadao Direksi atau Komisaris tersebut.
    5. Alamat Lengkap Perseroan, yaitu apabila perseroan pindah alamat namun masih dalam wilayah Kota/Kabupaten.

Berikut penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam PT. Semoga bermanfaat ya!
Apabila tertarik ingin mendirikan PT atau melakukan Perubahan PT namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut, hubungi Colegality.ID dengan mengklik tombol dibawah ini yang akan terhubung langsung dengan admin kami.

 

Tinggalkan Balasan