Sekilas Mengenai PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan yang diberikan kepada pengusaha yang akan dikenakan pembayaran pajak terhadap barang yang diperjual belikan dan/atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.
Oleh karena itu, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai seorang PKP yang diantaranya:
- Wajib memungut PPN/PPnBM terutang;
- Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar; dan
- Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar; dan
Namun, dengan adanya kewajiban tersebut seorang PKP juga memiliki hak yang diantaranya:
- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP/JKP.
- Bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Keharusan Menjadi PKP Terjadi Apabila ….
- Omzet seorang pengusaha telah mencapai Rp 4,8 Miliar per-tahun;
- Memiliki kebutuhan akan penerbitan faktur pajak; dan
- Ingin mengikuti kegiatan lelang yang diadakan pemerintah
Catatan: Pengusaha dibawah omzet Rp 4,8 Miliar tetap dapat bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP apabila terdapat kebutuhan sebagai PKP.