JASA PENGURUSAN PKP

Sekilas Mengenai PKP

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan yang diberikan kepada pengusaha yang akan dikenakan pembayaran pajak terhadap barang yang diperjual belikan dan/atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.

Oleh karena itu, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai seorang PKP yang diantaranya:

  • Wajib memungut PPN/PPnBM terutang;
  • Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar; dan
  • Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar; dan

Namun, dengan adanya kewajiban tersebut seorang PKP juga memiliki hak yang diantaranya:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP/JKP.
  • Bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Keharusan Menjadi PKP Terjadi Apabila ….

  • Omzet seorang pengusaha telah mencapai Rp 4,8 Miliar per-tahun;
  • Memiliki kebutuhan akan penerbitan faktur pajak; dan
  • Ingin mengikuti kegiatan lelang yang diadakan pemerintah
Catatan: Pengusaha dibawah omzet Rp 4,8 Miliar tetap dapat bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP apabila terdapat kebutuhan sebagai PKP.

Tinggalkan Balasan