Bagi pebisnis pemula, seringkali merasa bingung untuk menentukan badan usaha bagi bisnis yang akan dirintisnya. Membentuk badan usaha hendaknya menyesuaikan dengan sektor bisnis, kebutuhan pasar, kemampuan modal, dan juga tujuan bisnis ataupun pengembangan bisnis ke depan. Dengan berjalannya waktu, pebisnis akan mengetahui sendiri legalitas yang diperlukan untuk bisnisnya. Namun, sebagai pertimbangan, berikut uraian tentang badan usaha yang sering digunakan dalam berbisnis.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennottschap) atau yang biasa dikenal dengan CV merupakan persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih, yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh roda bisnis perusahaan (sekutu aktif) dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif). CV bukan merupakan suatu badan hukum. Prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan draft akta pendirian CV.
- Pengesahan oleh Pengadilan sesuai dengan kedudukan Perusahaan dengan membawa akta perusahaan, SKDP, dan NPWP Perusahaan
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili CV (SKDP).
- Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Perpajakan (SKT).
- Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keuntungan CV |
Kekurangan CV |
|
|
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, yang bertujuan mencari keuntungan. Nama PT yang telah terdaftar, maka akan dilindungi oleh pemerintah dan tidak akan ada PT lain yang memiliki nama yang persis sama dengannya. Minimum modal dasar PT yaitu Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) dengan minimal 25% dari modal dasar tersebut disetorkan ke dalam modal PT. Prosedur pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Penyusunan dan persetujuan draft akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Pengajuan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan perusahaan.
- Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keuntungan PT |
Kekurangan PT |
|
|
Semoga artikel ini membantu anda dalam memilih badan usaha ya! Jangan lupa, Colegality ID lagi ada PROMO AKHIR TAHUN Besar-besaran lhooooo! Buruan di cek yaaa Instagram kita yaitu @colegality