Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

LKPM sendiri berisikan :
1. Pencatatan Realisasi Penanaman Modal (apakah ada penamabahan modal atau tidak)
2. Pencatatan Tenaga Kerja (apakah ada penambahan tenaga kerja WNI / WNA)
3. Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha (menjelaskan apakah ada kendala di usahamu, mulai dari SDM, Perizinan dll)

Secara garis besar, LKPM ini berisikan laporan perkembangan kegiatan usahamu lho..

Jangan salah kira yaa, LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi usahamu.

Yuk lapor LKPM-mu sekarang 🥰

Info lebih detail, langsung hubungi Mincole yaaa🥰

Please contact us on :
0817 7096 4810

Fast Response Office Hour :
Senin – Jumat 09.00 s/d 16.00

Tinggalkan Balasan