Mari mengenal tingkat resiko pada OSS RBA
- Resiko Rendah
Dalam perizinan kegiatan usaha beresiko rendah, perizinannya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB sebagai identitas juga legalitas pelaku usaha yang berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal. - Menengan Rendah
Untuk kegiatan usaha beresiko menengan rendah, perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat standar. Sertifikat standar adalah legalitas dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang diberikan melalui OSS RBA. - Menengah Tinggi
Kegiatan usaha menengah tinggi, periinannya menggunakan NIB dan Sertifikat standar. Sertifikat yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. - Tinggi
Kegiatan usaha dengan resiko tinggi. Perizinannya menggunakan NIB dan Izin. Izin berupa persetujuan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi.
Pelaku usaha perlu memperhatikan sertifikat satandar yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha.
Lembaga OSS dapat menerbitkan Sertifikat Standar belum terverifikasi yang menjadi dasar pelaku usaha mempersiapkan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan izin pelaku usaha melakukan kegiatan operasional atau komersial kegaiatan usaha.
Ingin mengetahui informasi seputar legalitas usaha?
Hubungi kami sekarang!
📱 0817-7096-4810 (WhatsApp)
📩 informasi@colegality.id
🔗 www.colegality.id
📍 Fatmawati, Jakarta Selatan
📱@colegality (Instagram)