Pembubaran atau penutupan badan usaha dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kehendak pribadi pelaku usaha, putusan pengadilan, hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal suatu badan usaha harus ditutup, banyak hal yang harus dipersiapkan tidak hanya terkait pemberesan inventaris dan harta kekayaan saja, tetapi dari segi administrasi juga.
Salah satu faktor administrasi yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh lebih dahulu sebelum dapat mengurus izin usaha dan izin lainnya. NIB sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan bukti legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pembubaran badan usaha harus diikuti dengan pencabutan NIB. Pencabutan NIB dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan NIB.
Pasal 212 PP 5/2021 menjelaskan hal-hal yang dapat menyebabkan NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah:
- Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB
- Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan terkait perundang-undangan terkait perizinan berusaha
- Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB
- Pembubaran badan usaha atau
- Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permohonan pencabutan NIB dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, diajukan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB bersamaan dengan hasil pemeriksaan. Setelah itu, pelaku usaha mengirimkan notifikasi kepada lembaga Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, dalam hal terjadi pembubaran badan usaha, pencabutan NIB dilakukan oleh likuidator melalui notifikasi kepada lembaga OSS. Apabila pencabutan NIB dilakukan berdasarkan putusan pengadilan maka lembaga OSS sendiri yang akan menyelesaikan berdasarkan surat/keterangan/informasi tertulis dari aparat penegak hukum atau lembaga pengadilan.
Terakhir, apabila pencabutan NIB ini merupakan permohonan dari pelaku usaha, maka pencabutannya dilakukan oleh lembaga OSS. Terhadap seluruh alasan pencabutan NIB, lembaga OSS kemudian akan menerbitkan keputusan pencabutan NIB.
Mau mengurus permasalahan NIB Usaha Anda sendiri? Tapi terlalu sibuk mengurus kegiatan usahamu? Biarkan kami membantu dan segera hubungi Colegality.ID melalui tombol di bawah ini.