Baim Wong Daftarkan Citayem Fashion Week Daftar HAKI

PT Tiger Wong Entertainment perusahaan milik Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Tiger Wong Entertainment mengajukan permohonan HAKI Citayam Fashion Week pada, Rabu, 20 Juli 2022.

PT Tiger Wong Entertainment
PT Tiger Wong Entertainment

Sampai hari ini, permohonan Citayem Fashion Week masih berstatus “Dalam Proses”. Yang artinya permohonan HAKI Citayam Fashion Week belum disetujui oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Citayem Fashion Week didaftarkan dengan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 41. Pada dasarnya, setiap kelas merek memiliki Jenis Barang / Jasanya sendiri yang sangat beragam.

Cek kelas merek melalui situs : https://skm.dgip.go.id/index.php

Namun, apabila permohonan Tiger Wong Entertainment tersebut dikabulkan. Apa saja keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan Baim Wong?

Pasal 1 angka 5 UU Merek Indikasi Geografis (MIG) telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.

Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan, diperbanyak, dijual-belikan oleh si pemilik merek yang terdaftar.

Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana. Sehingga dengan terdaftarnya merek Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Tiger Wong Entertainment menjadi hak milik perusahaan Baim Wong.

Jika permohonan mereka dikabulkan dan sudah resmi terdaftar maka, merek Citayam Fashion Week tidak dapat digunakan sembarangan orang tanpa izin Tiger Wong Entertainment.

 

Tinggalkan Balasan