pendirian perkumpulan

Syarat Nama Perkumpulan :

  1. Menggunakan huruf latin
  2. Paling sedikit terdiri dari 3 (Tiga) kata
  3. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata
  4. Tidak menggunakan angka dan tanda baca
  5. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  6. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan
  7. Tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata, dan Entitas lain yang bukan kewenangan Menteri untuk Mengesahkan

          (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 10/20/19)

Hal yang dilarang : 

Perkumpulan dilarang menggunakan Nama :

  1. Lembaga Pemerintah
  2. Lembaga/badan Internasional tanpa izin
  3. Organisasi Gerakan separatis atau organisasi terlarang, baik keseluruhan atau persamaan pada pokoknya
  4. Perkumpulan / ormas lain, baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.

    (Pasal 59 ayat (1) UU Ormas)

Verifikasi : 

Sebelumnya, persetujuan penggunaan nama perkumpulan sangat mudah dan cepat, karena hanya mengandalkan system elektronik, SABH. Saat ini, dibutuhkan waktu yang lebih lama karena adanya verifikasi. Adanya verifikasi dilatarbelakangi oleh sengketa penggunaan nama perkumpulan yang menggunakan nama Badan Arbitrasi Nasional Indonesia. Jadi, ada perkumpulan yang mencaplok nama Lembaga alternatif penyelesaian tersebut. Kemudian, sengketa tersebut berakhir di MA, dan MA dalam pertinbangan Putusan Nomor 232 K/TUN/2018 yang mengharuskan Menkumham melakukan verifikasi manual.

Tinggalkan Balasan