PERSEROAN TERBATAS (PT)
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan. Syarat umum pendirian dan tahapan pendirian
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan. Syarat umum pendirian dan tahapan pendirian
(CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
Pembubaran atau penutupan badan usaha dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kehendak pribadi pelaku usaha, putusan pengadilan,