Informasi Penting Terkait Pembuatan PT
Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pembuatan PT, Ketika akan mendirikan sebuah badan usaha, Anda pasti akan dihadapkan pada beberapa pilihan; seperti firma, persekutuan komanditer (CV), yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas (PT). Masing-masing badan usaha ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, yang selayaknya Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis.
Bagi Anda yang ingin membangun akses bisnis yang luas dan aman secara hukum, PT bisa jadi merupakan pilihan terbaik. Karena memang, ada beberapa bidang usaha dan proyek yang hanya akan diberikan pada perusahaan berbentuk PT. Jadi, tak salah jika kemudian muncul anggapan bahwa PT adalah badan usaha yang lebih bonafide, menguntungkan, dan tepercaya.
Agar lebih jelas, yuk, simak dulu beragam informasi penting terkait pembuatan PT berikut ini.
Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum, dengan modal dasar berasal dari saham-saham pemiliknya. Atau, secara tidak langsung dapat dimaknai pula sebagai persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian serta persyaratan perundang-undangan.
Dan karena merupakan persekutuan modal, para pemegang saham sama-sama memiliki tanggung jawab yang dibatasi berdasarkan jumlah saham. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab dan pengaruhnya terhadap perusahaan. Kepemilikan saham juga dapat dengan mudah berubah dan diperjualbelikan, tanpa harus membubarkan PT terlebih dulu.
Sedangkan untuk berjalannya roda kegiatan usaha, perseroan terbatas memiliki struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direksi adalah pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan atau bisa juga disebut sebagai pengurus perusahaan. Golongan ini terdiri dari direktur, wakil direktur, dan segenap jajarannya. Sementara dewan komisaris adalah pihak yang bertugas mengawasi kinerja dan perkembangan badan usaha.
Secara prinsip, pemegang saham dan pengurus perusahaan (direksi) adalah dua golongan yang berbeda. Singkatnya, pemegang saham adalah pemilik perseroan, sementara pengurus adalah pihak yang menjalankan. Karenanya, bisa jadi jajaran direksi tidak berasal dari kalangan pemegang saham, melainkan dari kalangan profesional.
Perlu diketahui pula bahwa kekuasaan dan keputusan tertinggi tetap berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, berbeda dengan badan usaha lain yang hanya dijalankan oleh 2-3 orang pengambil keputusan, pergerakan PT ditentutan oleh pihak-pihak yang berada dalam jajaran struktur tertinggi tersebut.
Jenis – Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Di Indonesia, ada beberapa jenis perseroan terbatas yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- PT Terbuka
Perseroan terbatas jenis ini adalah perusahaan yang membuka peluang bagi semua pihak—termasuk masyarakat umum—untuk berpartisipasi dalam pembelian dan kepemilikan saham. Jadi, saham akan dijual di pasar modal atau bursa saham, dan siapa pun dipersilakan untuk membelinya.
Biasanya, PT Terbuka akan ditandai dengan penulisan ‘Tbk’ yang berarti terbuka, di belakang nama perusahaan. Misalnya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, dan lain sebagainya.
- PT Tertutup
Sesuai namanya, PT jenis ini merupakan kebalikan dari PT Terbuka. Saham tidak akan dijual secara bebas di bursa saham, melainkan hanya dapat dimiliki oleh pihak tertentu yang umumnya terbatas pada kalangan kerabat sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepercayaan jika perusahaan dikelola oleh orang-orang terdekat. Contoh PT jenis ini seperti Bakrie Group, Lippo Group, dan perusahaan keluarga lainnya.
- PT Perseorangan
Meski merupakan persekutuan modal, saham sebuah PT juga memungkinkan dimiliki oleh perseorangan. Dalam kondisi seperti ini, si pemilik saham akan memiliki kekuasaan tunggal untuk menjalankan roda bisnis sebuah perusahaan. Artinya, orang tersebut akan berperan ganda, yakni sebagai direksi, komisaris, sekaligus menguasai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- PT Kosong
Secara legalitas, perusahaan ini telah memiliki izin usaha dan akta pendirian. Namun sayangnya, aktivitas dan kegiatan usaha telah terhenti dan hanya meninggalkan nama badan usaha. Dalam banyak kasus, PT Kosong bisa terbentuk karena sebuah perusahaan terjerat utang besar yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Contoh PT Kosong yang ada di Indonesia, di antaranya PT Asian Biscuit dan PT Adam Air.
Kemudian, untuk dasar hukum Pembuatan PT, selain diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang No.40 tahun 2007, ada beberapa dasar hukum lain sebagai penguat berdirinya badan usaha jenis ini. Yaitu:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (dalam hal ini berkaitan dengan pembentukan PT Terbuka)
- Peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia nomor M-01.HT.01.01 tahun 2000 tanggal 4 oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Keputusan Jenderal Administrasi Hukum Umum No. C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 1 dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 11 untuk Perseroan Terbatas (PT) tertentu.
- Surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-1.HT.01.10-03 pada tanggal 8 maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
- Keputusan Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-1.HT.01.01 pada tahun 2003 tanggal 22 januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Syarat Pembuatan PT Terbaru
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi ketika Anda akan mengajukan permohonan pendirian sebuah PT. Di antaranya yaitu:
- Fotokopi kartu identitas (KTP) pemilik saham dan pengurus (direksi), masing-masing dua orang.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan, yaitu ketua direksi atau direktur utama.
- Pas foto direktur utama perusahaan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan berwarna
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi surat sewa, surat tanah, atau surat-surat penting lainnya.
- Surat Keterangan dari RT/RW atau surat domisili dari pengelola gedung (jika berada di gedung perkantoran).
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai dengan alamat domisili PT
- Foto kantor tampak depan dan dalam ruangan (usahakan lengkap dengan properti)
- Stempel perusahaan
Selain syarat administratif tersebut, ada beberapa syarat lain yang kini telah dipermudah oleh pemerintah, yaitu:
- Modal
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 disyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta dengan 25% di antaranya harus disetor. Itu berarti, setidaknya sebuah PT baru harus menyetor minimal Rp12,5 juta untuk proses pendirian.
Namun, untuk saat ini, berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa besaran modal ditentukan oleh kesepakatan para pendiri perseroan.
- Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.57 tahun 2009, Anda harus memilih bidang usaha sesuai dengan kode yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun kini, masing-masing Pemerintah Daerah telah membentuk acuan kode usaha yang diyakini bisa mempermudah pendirian usaha sesuai daerah.
- TDP dan SIUP Online
Ketika akan mendirikan sebuah badan usaha, tentunya Anda harus membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Keduanya sangat dibutuhkan agar usaha Anda bisa dianggap resmi dan legal. Jika dulu pembuatan membutuhkan waktu yang cukup lama, kini Anda hanya perlu melakukan pendaftaran melalui online yang bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Mekanisme Pembuatan PT
Setelah mengetahui persyaratan yang harus disiapkan, Anda juga perlu memahami mekanisme atau prosedur yang harus ditempuh untuk mendirikan sebuah PT. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan.
- Menyiapkan Data Pendirian PT
Data pendirian perseroan terbatas ini, meliputi;
- Nama PT
Pada dasarnya, penamaan sebuah PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yang kemudian telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa nama tidak boleh memiliki kemiripan dengan PT lain, tidak menggunakan kata serapan asing, dan minimal terdiri dari tiga (3) suku kata. Usahakan, carilah nama yang sesuai atau mencerminkan kegiatan usaha Anda.
- Tempat dan Kedudukan PT
PT harus berkedudukan di wilayah Indonesia, dan mencantumkan nama kotamadya/kabupaten tempat perseroan melakukan kegiatan usaha.
- Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan ini berkaitan dengan akta pendirian PT yang berisi bidang usaha serta izin usaha.
- Struktur Permodalan
Untuk mendirikan sebuah PT, terdapat beberapa jenis modal yang harus diketahui, yaitu; modal dasar, modal yang disetorkan, modal yang ditempatkan, serta modal bayar.
Modal dasar adalah modal yang jumlahnya dicantumkan dalam akta pendirian, sedangkan modal bayar adalah yang dicairkan dalam bentuk uang. Sementara modal yang disetor adalah yang dimasukkan dalam kas perusahaan, sedangkan modal yang ditempatkan adalah modal yang disanggupi untuk dimasukkan. Masing-masing jenis modal tersebut harus Anda rinci sebagai data pendirian perusahaan.
- Struktur Pengurus PT
Dalam proses Pembuatan PT ini, Anda juga harus menetapkan struktur pengurus PT yang terdiri dari Direktur dan Komisaris. Jika masing-masing lebih dari dua orang, maka salah satu di antaranya harus menjadi direktur utama dan komisaris utama.
- Membuat Akta di Notaris
Karena merupakan sebuah usaha berbadan hukum, PT harus disahkan oleh notaris yang kemudian dibuktikan dengan adanya Akta Pendirian PT. Akta ini harus dibuat oleh notaris yang telah memiliki SK pengangkatan, telah terdaftar di Kemenkumham, dan telah disumpah.
Dalam akta ini, semua pendiri perusahaan harus bertanda tangan dan disaksikan secara langsung oleh notaris. Tak hanya itu, notaris juga bertugas untuk menjelaskan isi dan maksud dari pasal-pasal yang ada dalam akta, serta memeriksa kelengkapan beberapa dokumen data diri PT.
- Menunggu Pengesahan SK Menteri
Setelah membuat akta pendirian, tugas notaris selanjutnya adalah mengajukan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, jika disetujui akan diterbitkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum atas PT yang telah diakui oleh negara.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili (Izin Domisili)
Surat keterangan domisili ini tak hanya berisi alamat atau lokasi perusahaan, melainkan juga harus disertai keterangan jenis usaha dan jumlah pegawai (tenaga kerja). Surat izin ini bisa dibuat di kantor kelurahan dengan membawa persyaratan berupa; KTP, surat pengantar RT/RW, dan akta notaris pendirian PT. Umumnya, surat izin domisili ini berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah berbadan hukum, tentunya PT telah menjadi subjek hukum yang wajib dikenai pajak dan kewajiban melapor. Dan karenanya, perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.
Anda bisa mengurus NPWP ini di kantor-kantor Pajak Pratama yang ada di kota Anda. Kemudian, Anda pun akan mendapatkan 15 digit nomor pajak beserta dokumen kewajiban perpajakan; yaitu NPWP dan SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar Pajak).
- Mengurus Izin Usaha
Setelah mengurus NPWP, kini saatnya Anda mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP). Ada empat kategori SIUP yang bisa dipilih sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.46 tahun 2009, yaitu; SIUP kecil, SIUP Mikro, SIUP Menengah, dan SIUP besar.
Surat keterangan ini akan berisi izin sesuai dengan bidang usaha yang telah Anda isi. Karenanya, sebelum itu Anda wajib mengisi bidang usaha dengan kode empat digit sesuai dengan KBLI. KBLI sendiri merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang disusun oleh pemerintah dan BPS sesuai dengan Peraturan Ketua BPS No. 19 tahun 2017.
Kini, untuk informasi KBLI dan pengurusan izin telah ada di tingkat pusat dan di daerah.
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa ‘setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan’. Yang dimaksud perusahaan di sini meliputi hampir seluruh jenis badan usaha, yaitu; Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), perusahaan asing, hingga Badan Usaha Lain (BUL).
Pendaftaran ini harus dilakukan oleh semua badan usaha, baik sebagai kantor pusat maupun kantor cabang. Khusus untuk pendirian kantor cabang, harus disertai dengan Akta Cabang dan pemberian kuasa dari Dewan Direksi.
- Miliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang akan mendirikan PT, sebelum mengurus SIUP dan TDP diwajibkan terlebih dulu untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan. Adapun sertifikat ini bisa diperoleh dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti; salinan KTP dan KK karyawan, pas foto berwarna berukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar, salinan NPWP perusahaan, dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
Kelengkapan dokumen tersebut bisa disampaikan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran iuran. Baru setelah itu Anda bisa mendapatkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, sertifikat ini bisa dilampirkan untuk mengurus pembuatan TDP dan SIUP.